Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB

Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut. Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara. "Perbuatan terdakwa termasuk dalam kejahatan global yang akan mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional," tambah Achmad Sobari.
"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi Selasa (24/5). Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan. Dalam putusan yang dibacakan 19 Mei 2011 itu, lanjut Sobari, disebutkan pula pertimbangan hakim memperberat hukuman lantaran dampak kelakuan Bahasyim terhadap perekonomian negara relatif besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya