Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim

Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut.

"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi  Selasa (24/5). Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan. Dalam putusan yang dibacakan 19 Mei 2011 itu, lanjut Sobari, disebutkan pula pertimbangan hakim memperberat hukuman lantaran dampak kelakuan Bahasyim terhadap perekonomian negara relatif besar.

Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara. "Perbuatan terdakwa termasuk dalam kejahatan global yang akan mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional," tambah Achmad Sobari.

JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News