Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut. Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara. "Perbuatan terdakwa termasuk dalam kejahatan global yang akan mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional," tambah Achmad Sobari.
"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi Selasa (24/5). Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan. Dalam putusan yang dibacakan 19 Mei 2011 itu, lanjut Sobari, disebutkan pula pertimbangan hakim memperberat hukuman lantaran dampak kelakuan Bahasyim terhadap perekonomian negara relatif besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power