Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut. Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara. "Perbuatan terdakwa termasuk dalam kejahatan global yang akan mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional," tambah Achmad Sobari.
"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi Selasa (24/5). Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan. Dalam putusan yang dibacakan 19 Mei 2011 itu, lanjut Sobari, disebutkan pula pertimbangan hakim memperberat hukuman lantaran dampak kelakuan Bahasyim terhadap perekonomian negara relatif besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul