Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB

Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Dakwaan korupsi dn pencucian uang dijeratkan pada Bahasyim setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu komisaris PT Tempo Scan Pacific.
Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinya. Dakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional