Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim

Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Dakwaan korupsi dn pencucian uang dijeratkan pada Bahasyim setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu komisaris PT Tempo Scan Pacific.

Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinya. Dakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun. (pra/jpnn)

JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News