Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB
Dakwaan korupsi dn pencucian uang dijeratkan pada Bahasyim setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu komisaris PT Tempo Scan Pacific.
Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinya. Dakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudah. Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian