Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Selasa, 10 Mei 2011 – 16:29 WIB

Haposan Hutagalung.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti melakukan 3 korupsi sekaligus, sehingga harus dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta sebsider 3 bulan kurungan tambahan. Disebutkannya, putusan atas perkara bernomor 10/Pid/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan pada Kamis (5/5) lalu oleh majelis hakim PT yang diketuai Celin Sumansi dan beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo dan Ny Amik Sumindriatmi.
Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihububungi Selasa (10/5), menyebutkan, alasan majelis banding memperberat hukuman karena akibat perbuatan Haposan, penyidikan terkait asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit. Pertimbangan lain yang memperberat hukuman, karena Haposan sebagai pengacara telah melanggar kode etik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya itu.
Baca Juga:
"Pertimbangan hukumannya sama dengan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Cuma menurut kita yang terbuktinya dakwaan pertama primer," jelas Ahmad Sobari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun