Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus

Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Haposan Hutagalung.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti melakukan 3 korupsi sekaligus, sehingga  harus dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta sebsider 3 bulan kurungan tambahan.

Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihububungi Selasa (10/5), menyebutkan, alasan majelis banding memperberat hukuman karena akibat perbuatan Haposan, penyidikan terkait asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit. Pertimbangan lain yang memperberat hukuman, karena Haposan sebagai pengacara telah melanggar kode etik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya itu.

"Pertimbangan hukumannya sama dengan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Cuma menurut kita yang terbuktinya dakwaan pertama primer," jelas Ahmad Sobari.

Disebutkannya, putusan atas perkara bernomor 10/Pid/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan pada Kamis (5/5) lalu oleh majelis hakim PT yang diketuai Celin Sumansi dan beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo dan Ny Amik Sumindriatmi.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News