Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus

Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Haposan Hutagalung.
Tiga perkara yang terbukti dilakukan Haposan, pertama adalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Kedua terlibat penyuapan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Kompol Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, serta dua penyidik Bareskrim Polri. Ketiga, Haposan terlibat penyuapan ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril Djohan.

Dengan begitu, PT  memperberat hukuman Haposan yang tadinya 7 tahun penjara. Pekan lalu, PT juga manaikkan hukuman terhadap Gayus tambunan dari tadinya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News