Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Selasa, 10 Mei 2011 – 16:29 WIB

Haposan Hutagalung.
Tiga perkara yang terbukti dilakukan Haposan, pertama adalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Kedua terlibat penyuapan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Kompol Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, serta dua penyidik Bareskrim Polri. Ketiga, Haposan terlibat penyuapan ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril Djohan.
Dengan begitu, PT memperberat hukuman Haposan yang tadinya 7 tahun penjara. Pekan lalu, PT juga manaikkan hukuman terhadap Gayus tambunan dari tadinya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional