Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya

Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya
Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dan. PT DKI menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menjadi 12 tahun, atau lebih lama dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan PT DKI atas Budi itu dijatuhkan pada 3 Desember 2014 oleh majelis banding yang diketuai Widodo. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pegadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta dalam pesan singkat, Senin (8/12).

Sementara untuk hukuman denda tak berubah, yakni tetap Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Menurut Hatta, ada beberapa alasan sehingga hukuman Budi diperberat.

"Alasan memperberat antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman Budi. Menurutnya, hal itu adalah cermin kecendekiawanan hakim Pengadilan Tinggi DKI.

"Hakim layak diposisikan sebagai cendekia ketika ia memutus dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budinya serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat semesta akibat korupsi," tandas Busyro.(gil/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News