Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
Rabu, 29 April 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin malam, tapi ternyata sampai saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengaku belum mengetahui persis keluarnya vonis banding tersebut. Disinggung langkah apa yang akan ditempuh JPU setelah mengetahui vonis Izzat Husein, Siswanto sempat terdiam sesaat. Tak lama kemudian, dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa terhadap vonis banding Izzat Husein ini. Karena, pihaknya akan melihat terlebih dahulu petikan keputusan banding tersebut secara lengkap.
''Saya benar-benar belum mengetahui kalau vonis banding Pak Izzat sudah diputus hakim tinggi. Justru informasinya saya dapatkan dari Sampean (JPNN, Red). Terima kasih banyak ya atas informasikan,'' kata JPU KPK, Siswanto saat dihubungi JPNN, via ponsel, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Siswanto yang saat ini sedang berada di Palembang, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Izzat Husein saat mengantarkan berobat ke dokter terkait kapan keluarnya keputusan banding tersebut. Lalu Siswanto dengan entengnya menjawab belum tahu karena semua itu ada di tangan hakim tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren