Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
Rabu, 29 April 2009 – 16:04 WIB

Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin malam, tapi ternyata sampai saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengaku belum mengetahui persis keluarnya vonis banding tersebut. Disinggung langkah apa yang akan ditempuh JPU setelah mengetahui vonis Izzat Husein, Siswanto sempat terdiam sesaat. Tak lama kemudian, dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa terhadap vonis banding Izzat Husein ini. Karena, pihaknya akan melihat terlebih dahulu petikan keputusan banding tersebut secara lengkap.
''Saya benar-benar belum mengetahui kalau vonis banding Pak Izzat sudah diputus hakim tinggi. Justru informasinya saya dapatkan dari Sampean (JPNN, Red). Terima kasih banyak ya atas informasikan,'' kata JPU KPK, Siswanto saat dihubungi JPNN, via ponsel, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Siswanto yang saat ini sedang berada di Palembang, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Izzat Husein saat mengantarkan berobat ke dokter terkait kapan keluarnya keputusan banding tersebut. Lalu Siswanto dengan entengnya menjawab belum tahu karena semua itu ada di tangan hakim tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025