Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu

Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin malam, tapi ternyata sampai saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengaku belum mengetahui persis keluarnya vonis banding tersebut.

''Saya benar-benar belum mengetahui kalau vonis banding Pak Izzat sudah diputus hakim tinggi. Justru informasinya saya dapatkan dari Sampean (JPNN, Red). Terima kasih banyak ya atas informasikan,'' kata JPU KPK, Siswanto saat dihubungi JPNN, via ponsel, Rabu (29/4).

Siswanto yang saat ini sedang berada di Palembang, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Izzat Husein saat mengantarkan berobat ke dokter terkait kapan keluarnya keputusan banding tersebut. Lalu Siswanto dengan entengnya menjawab belum tahu karena semua itu ada di tangan hakim tinggi.

Disinggung langkah apa yang akan ditempuh JPU setelah mengetahui vonis Izzat Husein, Siswanto sempat terdiam sesaat. Tak lama kemudian, dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa terhadap vonis banding Izzat Husein ini. Karena, pihaknya akan melihat terlebih dahulu petikan keputusan banding tersebut secara lengkap.

JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News