Putusan Bawaslu Beri Peluang PKP Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Jumat, 04 November 2022 – 18:57 WIB
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.
Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Bagja. (Antara/jpnn)
Putusan Bawaslu beri peluang Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) lolos menjadi peserta Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai Buat Bangun Perumahan Rakyat
- Menko Airlangga Beber Peluang yang Bisa Dimanfaatkan dalam Pengembangan Ekonomi Hijau
- Tantangan dan Peluang DPR (Baru) Menuju Indonesia Emas 2045
- Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Menaker Ida Bahas Peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
- Elektabilitas Kokoh, Prabowo-Gibran Punya Peluang Lebih Tinggi Memenangi Pilpres 2024
- Kementan Dorong Petani Muda Mengambil Peluang di Tengah Ancaman Pangan Global