Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran atas tata cara pendaftaran lembaga survei penyedia hitung cepat atau quick count. Melalui sidang dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu memutuskan KPU tidak transparan mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.
"KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Selain itu, Bawaslu menilai KPU tidak proaktif memberitahu lembaga survei yang telah terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat untuk melaporkan sumber pendanaan dan metodologinya. Menurut Bagja, seharusnya laporan tentang sumber pendanaan dan metodologi hitung cepat dilakukan 15 hari setelah lembaga survei terdaftar di KPU.
Bawaslu menganggap tindakan KPU yang tidak melayangkan surat secara resmi kepada lembaga survei penyedia quick count bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menganggap KPU melanggar Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Baca juga: Prabowo - Sandi Keluarkan Pernyataan Keras, KPU dan Bawaslu Membalas dengan Tegas
Sementara Ketua Bawaslu Abhan memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019. "Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Abhan dalam sidang yang sama.(mg10/jpnn)
Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran atas tata cara pendaftaran lembaga survei penyedia hitung cepat atau quick count.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen