Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR

Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR
Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU mempunyai hak untuk menolak keputusan Bawaslu. Caranya, kata Ganjar, KPU bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan keputusan Bawaslu meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News