Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:55 WIB
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU mempunyai hak untuk menolak keputusan Bawaslu. Caranya, kata Ganjar, KPU bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan keputusan Bawaslu meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK