Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008 itu. Sebab, akhir Maret ini RUU itu harus tuntas dibahas. Ia menambahkan, waktu 12 hari ini adalah waktu secara keseluruhan yang digunakan mulai dari Panwaslu Kabupaten / Kota hingga Bawaslu Pusat. "Dan keputusan Bawaslu terhadap sengketa Administrasi bersifat final dan mengikat (ayat 3)," tegas politisi Partai Golkar itu.
Anggota Panja RUU Pemilu Nurul Arifin, mengatakan bahwa persoalan krusial yang masih perlu dibahas antara lain terkait penyelesaian sengketa pemilu. Rencananya, materi itu akan dibahas pada rapat Jumat (9/3).
"Untuk penyelesaian pelanggaran adimistrasi pemilu dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu (pasal 252 ayat 1) paling lama 12 hari (ayat 2)," kata Nurul, Sabtu (10/3), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami