Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008 itu. Sebab, akhir Maret ini RUU itu harus tuntas dibahas. Ia menambahkan, waktu 12 hari ini adalah waktu secara keseluruhan yang digunakan mulai dari Panwaslu Kabupaten / Kota hingga Bawaslu Pusat. "Dan keputusan Bawaslu terhadap sengketa Administrasi bersifat final dan mengikat (ayat 3)," tegas politisi Partai Golkar itu.
Anggota Panja RUU Pemilu Nurul Arifin, mengatakan bahwa persoalan krusial yang masih perlu dibahas antara lain terkait penyelesaian sengketa pemilu. Rencananya, materi itu akan dibahas pada rapat Jumat (9/3).
"Untuk penyelesaian pelanggaran adimistrasi pemilu dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu (pasal 252 ayat 1) paling lama 12 hari (ayat 2)," kata Nurul, Sabtu (10/3), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite