Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB
Ditambahkannya, Panja berencana menghapus salah satu ayat dalam pasal 247 UU Pemilu. Ayat yang dihapus menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran Pemilu yang diterima.
Baca Juga:
"Saya menganggap kajian laporan pelanggaran Pemilu tidak terlalu significan untuk dimasukkan dalam UU," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA