Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu

Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Ditambahkannya, Panja berencana menghapus salah satu ayat dalam pasal 247  UU Pemilu. Ayat yang dihapus menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran Pemilu yang diterima.

"Saya menganggap kajian laporan pelanggaran Pemilu tidak terlalu significan untuk dimasukkan dalam UU," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News