Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Desakan itu menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya selaku terdakwa perkara korupsi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampat sistemik dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
Menurut Misbakhun, KPK perlu segera memeriksa Boediono karena putusan pengadilan atas Budi Mulya sudah berkekuatan lantaran perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, sebelumnya nama Boediono masuk dalam surat dakwaan atas Budi Mulya sebagai pihak yang ikut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam kasus Bank Century sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kalau Pak Budi Mulya bukan pelaku utamanya tapi dengan hukuman begitu berat, itu jadi keprihatinan saya. Kesannya kasus Century ini berkaitan dengan Budi Mulya semua, sehingga tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/4).
Misbakhun menambahkan, Budi Mulya didakwa korupsi dalam kasus Bank Century karena berkaitan dengan pengucuran FPJP dari BI. Padahal, ada pihak lain yang terkait dengan pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Dalam dakwaan Budi Mulya disebutkan nama Boediono, Raden Pardede, Sri Mulyani. Budi Mulya yang bukan sasaran pertama sangat berat (hukumannya, red). Sementara pelaku lain belum. Kapan ini yang lain?" kata Misbakhun yang juga dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century ini.
Karenanya, politikus Golkar itu menagih janji KPK karena dulu pernah berjanji mengungkap dalang di balik bailout untuk Bank Century. Misbakhun menegaskan janji itu harus dilunasi.
"Janji KPK dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkrach, (usut keterlibatan) Boediono dan nama yang disebut dalam dakwaan. Jangan sampai Pak BM menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya awalnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman atas Budi menjadi 12 tahun.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia,
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng