Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Kamis, 09 April 2015 – 19:46 WIB
![Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya