Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Kamis, 09 April 2015 – 19:46 WIB

Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Jumlah Guru Sudah Terima Tunjangan Langsung di Rekening Banyak Banget, Mendikdasmen Gembira
- Hari Pertama Masuk Kerja, Raja Juli Halalbihalal Bareng Pejabat Kemenhut
- Dukung Program Prabowo, APROPI Berkomitmen Turunkan Harga Pestisida untuk Petani
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025