Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?

Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?

Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News