Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Kamis, 09 April 2015 – 19:46 WIB
Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng