Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB

Antasari Azhar saat dijemput petugas kejaksaan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan. "Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari. "Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.
Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian. Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.
Baca Juga:
Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan. Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike