Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan. "Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari. "Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.
Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian. Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.
Baca Juga:
Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan. Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar