Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan. "Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari. "Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.
Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian. Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.
Baca Juga:
Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan. Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan