Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi

Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Antasari Azhar saat dijemput petugas kejaksaan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Antasari dihukum 18 tahun karena menurut pengadilan terbukti menjadi otak pembunuhan bos PR Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Karena kasasi ditolak MA, maka kejaksaan pun mengeksekusi putusan pengadilan. Selama proses hukum lanjutan, Antasari ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Meski demikian Antasari masih berupaya mengajukan PK. Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, meyakini kliennya bakal bebas melalui putusan PK.

"Keyakinan (untuk bebas) makin besar karena dalam putusan kasasi, salah seorang dari tiga hakim melakukan dissenting opinion. Hakim itu memang selalu hadir di persidangan. Alasan seorang hakim yang berpendapat berbeda untuk membebaskan Pak Antasari karena fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Antasari memang tak pernah melakukan pembunuhan atau menyuruh orang untuk membunuh,” bebernya.(pra/run/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidana. Hal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News