Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Selasa, 04 September 2012 – 18:18 WIB

Putusan Dieksekusi, Cirus Resmi jadi Napi
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cirus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan tingkat kedua tetap menyatakan Cirus terbukti bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Putusan ini dikuatkan majelis hakim kasasi.
Baca Juga:
Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pimpinan kejaksaan belum memecat Cirus dari PNS dengan alasan masih dalam proses. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya “pindahan”. Terhitung sejak hari ini, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat