Putusan Dieksekusi, Idrus Marham Jadi Penghuni Lapas Cipinang

Putusan Dieksekusi, Idrus Marham Jadi Penghuni Lapas Cipinang
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/12). Jaksa dari KPK mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap politikus Golkar itu.

"Hari ini telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah memotong hukuman untuk Idrus dari lima tahun menjadi dua tahun. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada Idrus Marham berupa pidana penjara selama 2 tahun plus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada 23 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus Marham. Majelis hakim meyakini mantan sekretaris jenderal Golkar itu terbukti menerima suap dari pengusaha energi Johannes B Kotjo.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019. Hanya saja, putusan kasasi di MA justru memangkas hukuman untuk Idrus.(antara/jpnn)

KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terpidana suap proyek PLTU Riau-1 ke LP Cipinang.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News