Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi

Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Ismeth dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi.

"Eksekusi badan sudah kita lakukan kemarin Selasa  (21/9)," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat ditemui di sela-sela acara halal bi halal KPK dengan media di gedung KPK, Rabu (22/9). Selain eksekusi badan atas putusan pengadilan, Ferry juga mengungkapkan bahwa Ismeth telah membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Dendanya baru dibayar tadi," ucap Ferry.

Terpisah pengacara Ismeth, Tumpal Hutabarat, membenarkan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth. "Selasa (21/9) kemarin jaksanya ke Cipinang (Rutan LP Cipinang) untuk eksekusi putusan," sebut Tumpal. Ia pun mengaku sudah membayar denda sesuai putusan pengadilan. Menurut Tumpal, denda Rp 100 juta sudah dibayar ke rekening KPK. "Baru tadi ditransfer ke rekening KPK. Baru besok kita ke KPK untuk proses administrasi dan bukti acaranya," ujar Tumpal.

Ditambahkannya, kalaupun denda tidak dibayar maka sesuai putusan pengadilan bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. "Kalau tidak dibayar dendanya kan hukuman jadi dua tahun tiga bulan. Tetapi tadi sudah dibayar dendanya," tandasnya.

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News