Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Rabu, 22 September 2010 – 20:03 WIB

Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, mantan ketua Otorita Batam itu itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi). Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku