Putusan Dinilai Janggal, FANBS Demo MK
Senin, 30 Mei 2011 – 11:44 WIB

Putusan Dinilai Janggal, FANBS Demo MK
JAKARTA - Sedikitnya 50 massa yang menamakan diri Forum Anak Negeri Buru Selatan (FANBS), Maluku berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/5). Mereka menolak putusan Mahkamah Konstitusi No. 51/PHPU.D-IX/2011 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Buru Selatan karena dinilai bertentangan dengan bukti-bukti hukum yang diajukan penggugat. "Sangat mustahil dan janggal majelis hakim dengan serta-merta menetukan putusan yang tidak pernah mengindahkan keterangan saksi-saksi penggugat," ujar Zein.
"Keputusan MK menjadi catatan yang semakin memperpanjang sejarah keburukan demokrasi politik bangsa dan sangat melukai hati masyarakat negeri Buru Selatan," kata koordinator FANBS, Zein Loilatu yang ditemui di lokasi aksi.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pemilukada Buru Selatan yang digugat pasangan Musa Mony-Abdullah Lesylawang justru banyak ditemui setumpuk kejanggalan-kejanggalan fakta-fakta pelanggaran hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Sedikitnya 50 massa yang menamakan diri Forum Anak Negeri Buru Selatan (FANBS), Maluku berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan