Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Jumat, 19 Juni 2009 – 20:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur II (Kabupaten Penajam Paser Utara). MK menetapkan bahwa caleg PDS atas nama Maria Margareta Rini Puspa di Kecamatan Penajam, berhak memperoleh 266 suara. MK sekaligus memerintahkan KPU Penajam dan KPU Kaltim agar segera melaksanakannya. Ditegaskan pula, putusan MK itu bersifat final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak-pihak yang tak puas, bahkan oleh KPU Pusat sekalipun. Diharapkan, sosialisasi dan perubahan posisi caleg terpilih di PPU ini tak mengganggu pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan awal Juli.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Mohamad Machfud MD, Rabu (17/6) malam lalu itu, secara otomatis membuat Margareta menjadi caleg terpilih, menggeser rekan satu partainya, Daud Patiung. Selaku pihak yang kalah, KPU Kaltim pun menyatakan menaati putusan itu, sebab tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
Baca Juga:
"Kami segera minta KPU Penajam untuk melakukan perubahan, sesuai putusan MK," sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Syahrin Naehazy, saat dihubungi, Jumat (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun