Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'

Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
"Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin. PDS sendiri sebelumnya mengajukan gugatan, dengan dalil telah terjadi pengurangan 70 suara di 3 TPS di Desa Gresik Penajam Paser Utara (PPU).

Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkan. Sedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut. (pra/JPNN)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News