Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Jumat, 19 Juni 2009 – 20:07 WIB
"Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin. PDS sendiri sebelumnya mengajukan gugatan, dengan dalil telah terjadi pengurangan 70 suara di 3 TPS di Desa Gresik Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga:
Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkan. Sedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut. (pra/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata