Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Jumat, 19 Juni 2009 – 20:07 WIB

Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
"Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin. PDS sendiri sebelumnya mengajukan gugatan, dengan dalil telah terjadi pengurangan 70 suara di 3 TPS di Desa Gresik Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga:
Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkan. Sedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut. (pra/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang