Putusan DKPP Akan Dieksaminasi

Putusan DKPP Akan Dieksaminasi
Putusan DKPP Akan Dieksaminasi
JAKARTA – Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014 berencana melakukan pemeriksaan publik (eksaminasi) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi faktual 18 partai, dinilai menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Karena itu kita berencana mengkaji putusan-putusan DKPP. Hal ini untuk melihat prosedur pengambilan keputusannya, apakah sudah tepat atau belum, atau secara hukum acara sudah diikuti apa belum,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Senin (3/12).

Langkah ini dilakukan mengingat DKPP bukanlah pengadilan. Sehingga perlu dipastikan apakah dalam menjalankan tugasnya, prinsip-prinsip hukum telah dilaksanakan.

Selain itu, DKPP juga merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang tentunya dinilai perlu mendapat kontrol dan pengawasan dari masyarakat, mengingat putusan-putusannya bersifat final dan mengikat. “Jadi dalam hal ini, prinsip keterbukaan perlu dilakukan, karena itu ada dalam undang-undang dan sangat dinanti publik,” katanya.

JAKARTA – Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014 berencana melakukan pemeriksaan publik (eksaminasi) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News