Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ganjar, komisi II dalam pertemuan tersebut mempertanyakan kepada DKPP cara melaksanakan putusan. Seharusnya pertemuan itu sekaligus mengundang pihak KPU dan Bawaslu secara bersamaan. Namun, DKPP meminta pertemuan itu dilakukan kedua pihak terlebih dahulu. "Maksud bersama supaya interpretasinya sama, visi dan misinya sama," ujar Ganjar.
Dalam pertemuan di gedung parlemen Selasa malam (4/12) itu, komisi II mempertanyakan maksud sebenarnya DKPP terkait putusan tersebut.
Baca Juga:
"Kami sudah mengingatkan bahwa ada aturan yang dilampaui terkait kewenangan DKPP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Pertemuan DKPP dengan anggota komisi II dilaksanakan secara tertutup. Ganjar ditunjuk sebagai wakil Komisi II DPR untuk menyampaikan hasil.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold