Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
Ganjar menyatakan, putusan DKPP itu mempersulit KPU dan parpol dalam melakukan verifikasi. Sebab, KPU tidak memiliki cukup waktu, sementara parpol tidak diperlakukan adil dalam proses verifikasi. "Putusan DKPP ini seperti kalajengking. Di depannya oke ada putusan, tapi di belakangnya tidak bisa dilakukan karena dientup (disengat, Red) ekornya," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Ganjar, tidak semua anggota hadir. DKPP hanya diwakili oleh anggotanya, Nur Hidayat Sardini dan Saut Sirait. Ganjar memberikan apresiasi atas kehadiran keduanya. Termasuk penjelasan kesiapan untuk melakukan review atas tata tertib di pengambilan keputusan. "Yang datang saya senang, yang tidak gentel cuma Pak Jimly. Menurut saya, sebagai ketua tanggung jawab dong soal keputusan itu," ujarnya
Terkait proses verifikasi faktual yang digelar sejak Rabu, Ganjar menyatakan bahwa proses yang dilakukan KPU itu ilegal. Sebab, KPU saat ini belum melakukan konsultasi soal perubahan peraturan KPU terkait verifikasi kepada komisi II. "Ada dua yang harus dipertanyakan; peraturan KPU dan anggaran," tandasnya.
Secara terpisah, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa putusan DKPP saat ini harus dilihat secara umum, bukan secara parsial. Menurut dia, banyaknya pro dan kontra atas putusan DKPP akan menjadi bahan evaluasi bagi DKPP. "Semua komentar terkait putusan kami akan menjadi bahan pengayaan pemahaman," ujarnya.
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024