Putusan DKPP Ibarat Kalajengking

Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR

Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Hidayat meyakini bahwa DKPP tidak melampaui fungsi dan kewenangan. Semua dilakukan berdasar koridor dan fakta persidangan. "Kami tetap mengacu dari laporan Bawaslu. Semua pihak wajib didengarkan," ungkapnya.

Dia juga meyakini bahwa KPU bisa melaksanakan putusan DKPP. Saat ini pihaknya telah menerima surat dari KPU mengenai tindak lanjut keputusan DKPP. "Dari tataran penyelenggara pemilu sebenarnya sudah clear," katanya.

Saat ditanya soal tidak adanya sanksi kepada KPU, Hidayat menyatakan bahwa justru ada sanksi yang berat yang diberikan oleh DKPP kepada KPU. Kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual sebaiknya diterjemahkan sebagai sanksi dari DKPP kepada KPU. "Artinya, kami juga sudah memberikan sanksi melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi mungkar," tandasnya. (bay/c4/agm)

JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News