Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
Hidayat meyakini bahwa DKPP tidak melampaui fungsi dan kewenangan. Semua dilakukan berdasar koridor dan fakta persidangan. "Kami tetap mengacu dari laporan Bawaslu. Semua pihak wajib didengarkan," ungkapnya.
Dia juga meyakini bahwa KPU bisa melaksanakan putusan DKPP. Saat ini pihaknya telah menerima surat dari KPU mengenai tindak lanjut keputusan DKPP. "Dari tataran penyelenggara pemilu sebenarnya sudah clear," katanya.
Saat ditanya soal tidak adanya sanksi kepada KPU, Hidayat menyatakan bahwa justru ada sanksi yang berat yang diberikan oleh DKPP kepada KPU. Kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual sebaiknya diterjemahkan sebagai sanksi dari DKPP kepada KPU. "Artinya, kami juga sudah memberikan sanksi melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi mungkar," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani