Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
Hidayat meyakini bahwa DKPP tidak melampaui fungsi dan kewenangan. Semua dilakukan berdasar koridor dan fakta persidangan. "Kami tetap mengacu dari laporan Bawaslu. Semua pihak wajib didengarkan," ungkapnya.
Dia juga meyakini bahwa KPU bisa melaksanakan putusan DKPP. Saat ini pihaknya telah menerima surat dari KPU mengenai tindak lanjut keputusan DKPP. "Dari tataran penyelenggara pemilu sebenarnya sudah clear," katanya.
Saat ditanya soal tidak adanya sanksi kepada KPU, Hidayat menyatakan bahwa justru ada sanksi yang berat yang diberikan oleh DKPP kepada KPU. Kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual sebaiknya diterjemahkan sebagai sanksi dari DKPP kepada KPU. "Artinya, kami juga sudah memberikan sanksi melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi mungkar," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024