Putusan DKPP Jangan Didebat
Senin, 11 Februari 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sejumlah pihak yang kerap memperdebatkan putusan lembaga yang dipimpinnya itu.
Jimly berharap, semua pihak harus melihat DKPP sebagai sebuah pengadilan, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Putusan DKPP itu final dan mengikat, tidak bisa diperdebatkan lagi," ujar Jimly saat ditemui JPNN di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Menurutnya, memperdebatkan putusan pengadilan, hanya menunjukkan masih rendahnya peradaban dan belum matangnya berdemokrasi.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sejumlah pihak yang kerap memperdebatkan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak