Putusan DKPP Jangan Didebat
Senin, 11 Februari 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sejumlah pihak yang kerap memperdebatkan putusan lembaga yang dipimpinnya itu.
Jimly berharap, semua pihak harus melihat DKPP sebagai sebuah pengadilan, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Putusan DKPP itu final dan mengikat, tidak bisa diperdebatkan lagi," ujar Jimly saat ditemui JPNN di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Menurutnya, memperdebatkan putusan pengadilan, hanya menunjukkan masih rendahnya peradaban dan belum matangnya berdemokrasi.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sejumlah pihak yang kerap memperdebatkan
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT