Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara Bisa Jadi Pertimbangan MK

Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara Bisa Jadi Pertimbangan MK
Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara Bisa Jadi Pertimbangan MK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Endang ‎Sulastri angkat bicara soal pembukaan kotak suara oleh KPU yang kini dipersoalkan dalam gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK. Menurutnya, KPU harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembukaan kotak suara sehingga tidak disalahkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat kecurangan.

"Maksud pembukaan kotak suara oleh KPU adalah baik, namun dilakukan tanpa cara yang benar," kata Endang ketika di hubungi kemarin.

Menurutnya, meski tidak ada sanksi pidana yang diberlakukan dalam UU pemilu, tetapi bisa saja kesalahan tersebut dihubungan dengan Pelanggaran terhadap aset negara yang bisa juga menyeret sangsi pidana KPU. "Jadi bisa saja ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan perusakan aset negara," ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai pasal 149 UU Pilpres penyelenggara pemilu wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses rekapitulasi sehingga kotak suara tersebut menjadi milik negara. 

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, semua berkas dimasukan ke dalam kotak suara sehingga manakala membutuhkan salah satu berkas pemilu maka harus membuka kotak suara tersebut. "Ini yang menjadi persoalan yang sebelumnya harusnya bisa diantisipasi oleh KPU, sehingga tidak jadi celah yang dipersoalkan," ujarnya.

‎Nah, hal inilah yang akhirnya dipersoalkan oleh pasangan peserta Pilpres Prabowo Hatta yang menggugat profesionalisme KPU di Mahkamah Konstitusi dan juga di Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Salah atau tidaknya pembukaan kotak suara itu akan diputuskan dalam sidang etik di DKPP. "Kode etik ini sanksinya bisa bemacam-macam sampai sangsi terberatnya adalah pemecatan," katanya.

Meski demikian katanya, keputusan DKPP besifat personal sehingga tidak mempengaruhi keputusan lembaga. "Artinya keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi keputusan KPU sebelumnya," ujarnya.

JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Endang ‎Sulastri angkat bicara soal pembukaan kotak suara oleh KPU yang kini dipersoalkan dalam gugatan kubu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News