Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
Kamis, 29 November 2012 – 20:02 WIB
Ganjar mengakui, UU memang mewajibkan putusan DKPP harus dilaksanakan. Persoalannya, lanjut Ganjar, keputusan itu tidak sesuai dengan UU. "Sepertinya para hakim etika ini tidak paham akan tugasnya," ulasnya.
Baca Juga:
Karenanya Ganjar mengusulkan ke KPU agar segera memberi alasan rinci secara tertulis kepada partai-partai yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. "Agar parpol yang merasa dirugikan memegang keputusan administrasi dari KPU bisa melakukan pengaduan ke Bawaslu dan jika tidak selesai bisa melakukan gugatan ke PTUN. Dengan demikian jadwal dan tahapan Pemilu tidak terganggu," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal