Putusan DKPP Tak Anulir Hasil Verifikasi Parpol
Jumat, 02 November 2012 – 18:08 WIB
“Kita hanya berurusan prilaku. Jadi tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara. Tapi Bawaslu, mereka bisa mengoreksinya yang ditambah dengan keputusan pengadilan,” katanya.
Dijelaskan Jimly, DKPP kemungkinan juga akan segera memprakarsai rapat gabungan tiga lembaga yang ada. Yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.
Langkah ini tidak lain untuk memantapkan koordinasi antar lembaga penyelenggara maupun pemantau Pemilu yang ada di Indonesia. “Karena berkaitan dengan mekanisme, itu kan tidak mudah. Apalagi sekarang ini ada tiga lembaga, makanya harus dimantapkan terlebih dahulu cara kerjanya,” kata Jimmly. (gir/jpnn)
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan mempelajari surat pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema
- Khofifah Pilihan Kiai NU & Dinilai Berhasil Menguatkan Persaudaraan Warga Jatim
- Irwan Demokrat Optimistis AHY Bakal Sukses Pimpin Kemenko Baru di Pemerintahan Prabowo
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri