Putusan DKPP Tak Anulir Hasil Verifikasi Parpol

Putusan DKPP Tak Anulir Hasil Verifikasi Parpol
Putusan DKPP Tak Anulir Hasil Verifikasi Parpol
“Kita hanya berurusan prilaku. Jadi tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara. Tapi Bawaslu, mereka bisa mengoreksinya yang ditambah dengan keputusan pengadilan,” katanya.

Dijelaskan Jimly, DKPP kemungkinan juga akan segera memprakarsai rapat gabungan tiga lembaga yang ada. Yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

Langkah ini tidak lain untuk memantapkan koordinasi antar lembaga penyelenggara maupun pemantau Pemilu yang ada di Indonesia. “Karena berkaitan dengan mekanisme, itu kan tidak mudah. Apalagi sekarang ini ada tiga lembaga, makanya harus dimantapkan terlebih dahulu cara kerjanya,” kata Jimmly. (gir/jpnn)


JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan mempelajari surat pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News