Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres

Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8).

 

Sidang digelar setelah sebelumnya DKPP secara marathon menggelar lima persidangan sejak Jumat (8/8) hingga Jumat (15/8) atas 14 pengaduan, dengan 35 teradu. Pengaduan datang dari tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan tim independen. Dengan teradu masing-masing Ketua KPU dan anggota KPU Pusat, sejumlah jajaran KPU Daerah, Ketua dan anggota Bawaslu RI beserta sejumlah jajaran di bawahnya.

Meski waktu dimulainya sidang perdana hingga pembacaan putusan praktis hanya berlangsung 14 hari, namun kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, DKPP tidak mengalami kesulitan yang berarti. Baik dalam menilai semua dalil pemohon, jawaban teradu, keterangan saksi dan saksi ahli,  bukti-bukti yang dihadirkan, maupun fakta-fakta yang terungkap.

Walau begitu, ia mengakui perdebatan dalam rapat pleno tertutup lima anggota DKPP guna membahas putusan, tidak kalah seru dibanding perdebatan dalam persidangan. Karena sebagaimana mekanisme yang berlaku, masing-masing majelis mengajukan argumentasi dan menguji argumentasi tersebut. Namun dilandasi niat meningkatkan proses kerja, DKPP  meyakini putusan yang akan diambil benar-benar profesional.

Seperti apa mekanisme proses rapat pleno DKPP dalam merumuskan putusan, mengapa pembacaan putusan lebih cepat dari pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden, berikut wawancara wartawan JPNN, Ken Girsang dengan anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Selasa (19/8) malam. Berikut petikan wawancaranya:

Kapan DKPP akan menggelar sidang putusan?

Pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (21/8/2014) Jam 11.00 WIB di Gedung Kementerian Agama. Persiapan sudah kami lakukan, surat panggilan pada pengadu, teradu, pihak terkait, saksi ahli dan seterusnya, telah kami layangkan. Karena itu mudah-mudahan bisa dipenuhi.

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News