Putusan DPRD Medan Tak Berlaku Surut Untuk Centre Point

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan menyepakati untuk mengagendakan sidang paripurna perubahan peruntukan Center Point serta Gedung Nasional Medan (GNM), Senin (16/3) pekan depan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyatakan pihaknya tidak bisa menahan terlalu lama usulan perubahan peruntukan Center Point dan GNM, karena usulan tersebut sudah terlalu lama dibiarkan. Ia tidak menampik bahwa kedua agenda perubahan peruntukan itu sedang menjadi sorotan masyarakat, karena masih bermasalah. Karena itulah, menurutnya lebih baik usulan perubahan peruntukan GNM serta Center Point diagendakan.
“Diagendakan perubahan peruntukan, bukan berarti kedua usulan itu disetujui. Semua tergantung pandangan seluruh fraksi yang ada,“ujarnya.
Menurut Ritonga, jumlah fraksi di DPRD Medan berjumlah sembilan fraksi. Maka dari itu, ketika ada lima fraksi yang menerima usulan perubahan peruntukan, secara otomatis perubahan peruntukan disetujui.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, M Nawawi, menyebutkan walaupun seluruh outlet yang ada di Center Point belum memiliki izin, pihaknya tetap mengutip pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Dia mengaku, pihaknya tidak memandang apakah outlet tersebut memiliki izin atau tidak. Akan tetapi lebih melihat bahwa transaksi sudah terjadi di Center Point. Di mana setiap transaksi masyarakat dikenakan pajak makanan ataupun restoran.
“Kalau tidak kita kutip, ini bisa jadi temuan BPK. Rata-rata PAD yang kita terima dari Center Point sekitar Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar setiap bulannya,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, angkat bicara menyikapi rencana DPRD Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus