Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal
"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," katanya.
Didik menilai penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.
Didik menyatakan jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang PTDH terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sidang KKEP memberi sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu dinilai masuk akal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas