Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal

"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," katanya.
Didik menilai penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.
Didik menyatakan jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang PTDH terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sidang KKEP memberi sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu dinilai masuk akal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI