Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda

"Setiap hari saya selalu pakai masker, setiap aktivitas terganggu, dan saya ketergantungan obat. Kalau belum minum obat rasanya kepala berat, hidung tersumbat, susah bernapas karena lendir yang berlebihan," katanya.
Mendengar kabar penundaan putusan, pria berusia 55 tahun itu mengaku tidak merasa terkejut dan "tidak habis pikir".
"Kalau saya pribadi sudah tidak aneh terhadap sistem peradilan di Indonesia ... namun kita juga tidak boleh berputus asa, tetap berharap mungkin masih ada segelintir hakim yang masih bisa kita harapkan untuk menegakan aturan walaupun kami sudah setengah frustrasi," katanya.
Pemerintah pernah merevisi aturan soal udara
Kuasa Hukum Tim Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), Ayu Eza Tiara menyesali penundaan sidang putusan untuk yang kedua kalinya tersebut.
"Dengan proses yang lama seperti ini yang memakan waktu hampir dua tahun, terus ditunda lagi sampai enam minggu," katanya.
"Itu kan semakin lama lagi ya, warga Jakarta untuk mendapatkan hak atas udara bersihnya."
Kepada ABC Indonesia, Ayu mengatakan pemerintah sempat melakukan perubahan aturan sejak diajukannya gugatan.
Salah satu aturan yang direvisi adalah Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 Tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.
Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo