Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda

Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda
Adhito Harinugroho menghabiskan waktu tiga jam per harinya berkendara dengan sepeda di Jakarta. (Supplied)

Ke dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memasukkan pengendalian pencemaran udara ke dalam daftar kegiatan strategis daerah pada 8 Juli 2019, empat hari setelah gugatan diajukan.

Menurut Ayu, tindakan yang dilakukan menyusul adanya gugatan dari warga ini "secara tidak langsung" menunjukkan Pemerintah "mengakui kesalahannya", namun tidak berhenti di sana.

"Yang kita sesali bukan soal mereka suka melakukan revisi," ujarnya. 

"Tetapi kita lihat apakah revisinya sesuai sama kebutuhan saat ini ... apakah efektif atau efisien pelaksanaannya, jangan sampai pemerintah membuat aturan yang tidak bisa mereka laksanakan."

Polusi udara di Jakarta 'mengerikan'

Sementara itu, Jakarta berada di posisi yang rawan dalam hal kerusakan lingkungan.

Menurut data proyek Cities@Risk yang mengurutkan 576 kota terbesar di dunia berdasarkan paparannya pada ancaman lingkungan dan yang berkaitan dengan iklim, Jakarta merupakan kota dengan risiko kerusakan lingkungan tertinggi.

"Kota di posisi terburuk, Jakarta, memiliki polusi udara yang mengerikan dan terancam aktivitas seismik serta banjir," bunyi laporan yang dirilis 12 Mei 2021 tersebut.

Bersanding dengan Jakarta adalah India, yang 19 kotanya berada dalam daftar lokasi dengan Indeks Kualitas Udara yang membahayakan dan menyebabkan satu dari lima kematian di tahun 2019.

Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News