Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda

Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda
Adhito Harinugroho menghabiskan waktu tiga jam per harinya berkendara dengan sepeda di Jakarta. (Supplied)

Apalagi setelah usaha demi usaha yang telah dilakukan WALHI bersama organisasi lainnya untuk mendorong pengendalian pencemaran udara di Jakarta sejak gugatan belum diajukan.

"Kalau dimenangkan, tentu ini akan menjadi preseden yang sangat baik bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan menjadi jalan untuk bisa memulihkan kualitas udara kita," kata Khalisah.

"Dan kita semua, bukan cuma penggugat saja, harus mengawal ... apakah sesuai dengan tujuan kita, jangan dibelokkan dan seterusnya, itu tentu perlu pengawalan dan effort [usaha] yang besar dari kita semua. Dari publik."


Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News