Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG

Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Paling-paling kemungkinan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa alias NO," jelasnya.

Jika merujuk Pasal 77 KUHAP, kata Yenti, memang perkara yang diajukan Budi harusnya tidak diperiksa. Dalam pasal itu, yang bisa dipraperadilakan adalah penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan.

Namun, arti menyatakan tidak bisa diperiksa atau NO sama saja dengan menyatakan menolak gugatan Budi. Karena dengan NO itu, berarti memang status tersangka Budi tidak bisa digugat.

Soal tekanan, Yenti menyebut bagi hakim tekanan adalah hal biasa. Dalam setiap menangani perkara, hakim pasti mendapat tekanan. Tapi, hakim Sarpin tidak boleh takut dengan tekanan dari manapun.

"Apalagi saat ini dia kan sedang disorot. Jadi, dia harus memutus yang betul-betul dia yakini, agar dia dipercaya masyarakat lagi," jelasnya.(rus/rmol/jpnn)

Berita Selanjutnya:
PPP Bidik 51 Daerah

JAKARTA - Opsi ketiga diprediksi bisa dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam menghadapi situasi tekanan luar biasa menjelang putusan praperadilan Komjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News