Putusan Hakim Bisa Tidak Menolak atau Menangkan BG
"Paling-paling kemungkinan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa alias NO," jelasnya.
Jika merujuk Pasal 77 KUHAP, kata Yenti, memang perkara yang diajukan Budi harusnya tidak diperiksa. Dalam pasal itu, yang bisa dipraperadilakan adalah penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan.
Namun, arti menyatakan tidak bisa diperiksa atau NO sama saja dengan menyatakan menolak gugatan Budi. Karena dengan NO itu, berarti memang status tersangka Budi tidak bisa digugat.
Soal tekanan, Yenti menyebut bagi hakim tekanan adalah hal biasa. Dalam setiap menangani perkara, hakim pasti mendapat tekanan. Tapi, hakim Sarpin tidak boleh takut dengan tekanan dari manapun.
"Apalagi saat ini dia kan sedang disorot. Jadi, dia harus memutus yang betul-betul dia yakini, agar dia dipercaya masyarakat lagi," jelasnya.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Opsi ketiga diprediksi bisa dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam menghadapi situasi tekanan luar biasa menjelang putusan praperadilan Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas