Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Selain itu, terdapat dana sekitar Rp 3 miliar yang disebut sebagai biaya pemeliharaan pekerjaan retrofit yang menurut Wa Ode juga tidak dihitung. Lalu soal denda keterlambatan juga langsung dipotong oleh PLN, bukan diterima PT Truba. Namun, itu malah dianggap sebagai keuntungan PT Truba.
"Biaya keterlambatan itu tak pernah dikirim kepada PT Truba, jadi, dipotong langsung oleh PLN. Nah, ini dianggap sebagai keuntungan PT Truba, kan, keliru cara hitungnya," ujar dia.
Kemudian ada pekerjaan komisioning yang dilakukan PT Austindo Prima Daya Abadi senilai Rp 2,2 miliar. Di situ jelas merupakan pengeluaran yang nyata, karena ada faktur pajak dan sebagainya. Namun, dana tersebut juga tidak dihitung.
"Jadi, maksud saya kekeliruan yang terjadi pada penuntutan itu diadopsi di dalam putusan hakim. Itu pertama terkait yang kata mereka kerugian negara, padahal tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya," tutur Wa Ode.
Pihaknya juga menyesalkan tidak digunakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN sebagai pertimbangan hukum, padahal dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kerugian BUMN bukan menjadi kerugian negara.
"Kalau mengacu Pasal 1 Ayat (2) KUHP, baik KUHP lama maupun yang baru, seharusnya digunakan UU yang lebih menguntungkan terdakwa, tetapi hal ini sama sekali tidak disinggung oleh hakim," terangnya.
Dia mengakui bahwa UU BUMN yang baru memang benar tidak ada kaitan dengan pidana. Namun, terkait kerugian keuangan negara yang merupakan inti delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang diterapkan dalam surat dakwaan, jelas bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, maka terkait kerugian negara dalam perkara ini (kerugian BUMN yakni PT PLN (Persero), harus berdasarkan pada ketentuan dalam UU BUMN yang baru, yakni kerugian BUMN bukan sebagai kerugian negara.
Menurut Wa Ode, seharusnya bagi terdakwa Nehemia Indrajaya diterapkan ketentuan UU yang lebih menguntungkan baginya, yaitu UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum menilai janggal putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang di perkara korupsi PLTU Bukit Asam.
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA