Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Namun, ini sama sekali tidak disinggung oleh hakim, tetapi malah mencari fakta-fakta lain yang sebetulnya lebih mengada-ada. Misal, soal pengaturan anggaran, bagaimana mungkin anggaran PLN, (klien) kami bisa atur, Pak Nehemia itu siapa," kata dia.

Wa Ode menyebut dalam persidangan sebetulnya terungkap bahwa pekerjaan retrofit sebenarnya dikendalikan Hengky Pribadi (HP), kakak ipar Nehemia yang juga Direktur PT Haga Jaya Mandiri. Bukti-bukti berupa dokumen proyek, bukti surat, serta keterangan saksi di depan persidangan menunjukkan bahwa HP merupakan pihak yang mengerjakan dan yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut jika memang ada keuntungannya.

"Fakta-fakta ini terang benderang, namun sama hakim diabaikan, padahal, bukti-buktinya diperoleh dari rumah Hengky Pribadi saat penggeledahan dan diakui oleh saksi dari penyidik," ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Wa Ode menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kliennya apakah mengajukan banding atau tidak.

"Ada waktu satu pekan untuk pikir-pikir. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pak Nehemia Indrajaya selaku klien kami untuk mengambil keputusan apakah mengambil langkah hukum banding atau tidak," ujar Wa Ode.

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Salah satu terdakwa ialah Nehemia Indrajaya yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat mengembalikan diganti pidana 3 tahun penjara.(fat/jpnn)

Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum menilai janggal putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang di perkara korupsi PLTU Bukit Asam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News