Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:38 WIB
![Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/03/16/pt-antam-foto-dok-antam.png)
PT Antam. Foto dok Antam
Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)
Pakar hukum pidana menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan PK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Februari, Berikut Daftarnya
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Februari, Naik Tipis
- Terus Ekspansi, Raja Emas Indonesia Kini Buka Gerai di PIK