Putusan Hakim Perkara Ahok Dinilai Menenteramkan Masyarakat
“PN hanya memutus. Tapi, saya berkali-kali harus mengatakan kepada semua pihak pengadilan dihormati. Majelis jangan terlalu diacak-acak,” katanya di kesempatan itu.
Karenanya, Wayan meminta supaya hakim membuat keputusan yang adil dan bijaksana. “Saya berharap Pengadilan Tinggi mengeluarkan kebijakan yang meneduhkan masyarakat,” katanya.
Mantan Komisioner Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan, penahanan Ahok itu merupakan putusan, bukan penetapan hakim. Menurut dia, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan hakim.
“Apa pun keputusan hakim harus dijalankan, walaupun dianggap keliru. Tugas jaksa mengeksekusi,” ujarnya di kesempatan itu.
Peneliti Institute For Criminal Justice Reform Anggara Suwahju berharap supaya praktik penahanan yang tidak berdasarkan hukum, yang tidak menjelaskan keadaan seperti di undang-undang, harus dihentikan serta diperbaiki. “Tidak hanya di kasus Ahok saja, tapi di kasus lain juga,” kata dia di kesempatan itu.
Menurut dia, sekarang sedang pembahasan RUU KUHP oleh DPR dan pemerintah. Karenanya, apa yang terjadi dalam kasus ini bisa menjadi masukan yang sangat baik bagi DPR dan pemerintah bagaimana merumuskan pasal penodaan agama.
“Ini input baik pembangunan proses hukum pidana ke depan,” tegasnya. (boy/jpnn)
Vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Boy
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok