Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas
Senin, 04 April 2022 – 19:24 WIB
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Baca Juga:
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.
"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya