Putusan Homoglasi Diganggu, KSP Indosurya Siap Ambil Langkah Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap ada tindakan hukum aparat terhadap para pengganggu homologasi.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.
“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, kami tak sungkan mengambil langkah hukum,” kata Bosni kepada wartawan, Senin (31/5).
Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin, khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya. Dia menilai, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Dia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan, lantaran proses cicilan pengembalian dana lancar hingga bulan kelima.
"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," sebutnya.
Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. "Isu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung," ucapnya.
Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Gelar Simposium Koperasi Indonesia, Forkom KBI Ingin Regulasi yang Dorong Pertumbuhan