Putusan Homoglasi Diganggu, KSP Indosurya Siap Ambil Langkah Hukum

Putusan Homoglasi Diganggu, KSP Indosurya Siap Ambil Langkah Hukum
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.

Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada ribuan anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar. (ant/dil/jpnn)

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News