Putusan Ini Bikin Maju dari Jalur Perseorangan Jadi Mudah

Putusan Ini Bikin Maju dari Jalur Perseorangan Jadi Mudah
Putusan Ini Bikin Maju dari Jalur Perseorangan Jadi Mudah

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diikuti satu pasangan calon, tetap dapat digelar. Namun juga menyatakan penyusunan syarat dukungan bagi paslon dari jalur independen, tidak berdasarkan jumlah penduduk di satu wilayah. Persentase harus diambil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dengan putusan ini maka akan ada perubahan angka jumlah syarat dukungan minimal dari masyarakat.  

"Sebelumnya, kalau calon perseorangan syarat yang di undang-undang kan berdasarkan jumlah penduduk. Presentasinya dihitung berdasarkan penduduk, maka itu yang kami verifikasi. Nah kalau putusan MK mengatakan memang berdasarkan DPT, berarti kan ada penurunan nilai presentasi. Ini akan memudahkan bagi calon-calon perseorangan untuk mengikuti kontesisasi pilkada," ujar Ferry, Selasa (29/9).

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini kemudian mencontohkan, di Provinsi Jawa Barat. Diketahui jumlah penduduknya mencapai 43 juta jiwa. Sementara DPT mencapai sekitar 35 juta jiwa. Maka syarat minimal dukungan 6,5 persen-10 persen dari total 35 juta jiwa. 

"Misalnya jumlah penduduk 43 juta, sementara jumlah DPT-nya 35 juta. Maka calon perseorangan tinggal ngumpulin 6,5 persen - 10 persen dukungan dari 35 juta. Sangat meringankan menurut saya, tapi tetap yang lain tidak berubah. Misalnya untuk sebaran dukungan, harus dipenuhi," ujar Ferry.

Putusan MK ini kata Ferry, tidak saja memudahkan bagi pihak yang ingin maju sebagai pasangan calon dari jalur independen. Namun juga memudahkan KPU sebagai penyelenggara. 

"Putusan tidak hanya mempermudah calon perseorangan, namun juga mempermudah penyelenggara melakukan proses verifikasi yang langsung populasi, bukan sample," ujar Ferry.(gir/jpnn)


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diikuti satu pasangan calon, tetap dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News