Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Sabtu, 03 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual lintas agama, Anand Krishna dengan 2,5 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Alasannya, karena kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Menurut Masyhudi, juga menganggap petikan putusan yang dalam beberapa perkara sempat dijadikan dasar eksekusi, belum bisa digunakan dalam perkara Anand karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. "(Salinan putusan) untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).
Diakuinya, pemberitahuan putusan kasasi sudah diterimanya beberapa waktu lalu dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anand Krishna yang bernama lengkap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani dijadikan terdakwa karena dituduh telah mencabuli murid spiritualnya di Yayasan L"Ayurveda, Tara Pradipta Laksmi, Sinta, dan Sumidah.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Albertina Ho, awalnya membebaskan Krishna sekaligus menolak tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan jaksa. Putusan ini kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual
BERITA TERKAIT
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi