Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi

Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual lintas agama, Anand Krishna dengan 2,5 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Alasannya, karena kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Menurut Masyhudi, juga menganggap petikan putusan yang dalam beberapa perkara sempat dijadikan dasar eksekusi, belum bisa digunakan dalam perkara Anand karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. "(Salinan putusan) untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).

Diakuinya, pemberitahuan putusan kasasi sudah diterimanya beberapa waktu lalu dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anand Krishna yang bernama lengkap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani dijadikan terdakwa karena dituduh telah mencabuli murid spiritualnya di Yayasan L"Ayurveda, Tara Pradipta Laksmi, Sinta, dan Sumidah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Albertina Ho, awalnya membebaskan Krishna sekaligus menolak tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan jaksa. Putusan ini kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News