Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Sabtu, 03 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual lintas agama, Anand Krishna dengan 2,5 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Alasannya, karena kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Menurut Masyhudi, juga menganggap petikan putusan yang dalam beberapa perkara sempat dijadikan dasar eksekusi, belum bisa digunakan dalam perkara Anand karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. "(Salinan putusan) untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).
Diakuinya, pemberitahuan putusan kasasi sudah diterimanya beberapa waktu lalu dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anand Krishna yang bernama lengkap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani dijadikan terdakwa karena dituduh telah mencabuli murid spiritualnya di Yayasan L"Ayurveda, Tara Pradipta Laksmi, Sinta, dan Sumidah.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Albertina Ho, awalnya membebaskan Krishna sekaligus menolak tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan jaksa. Putusan ini kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat