Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi

Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi
Putusan Kasasi Anand Krihsna Belum Bisa Dieksekusi

Sebaliknya, hakim kasasi pada Juli lalu mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menyebutkan bahwa Anand memang telah melakukan pencabulan dan harus dihukum sesuai tuntutan sebelumnya. MA menghukum Anand dengan penjara selama 2,5 tahun.(pra/jpnn)


JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News