Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
Putusan Kasasi As'ad Keliru
“Memang tadi saya ada ngobrol. Tapi itu ngobrol biasa saja,” katanya sambil tersenyum. Mengenai kasasi As’ad Syam, Leli akan memberikan jawaban setelah ada hasil dari Mahkamah Agung.
“Tadi kami baru koordinasi dengan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi nanti akan berkoordinasi lagi dengan MA. Hasil koordinasi itu nanti akan menghasilkan jawaban resmi dari MA yang akan turun ke PN Sengeti. Selanjutnya segera kita teruskan ke Kejari,” katanya.
Seperti diberitakan, pihak As’ad mengklaim nomor surat putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan amar keputusan untuk As’ad, melainkan amar keputusan untuk orang lain. Sementara nomor register As’ad Syam adalah 1140K/Pidsus/2008.
Bahkan setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut, mantan bupati Muarojambi itu tidak tinggal diam. As’ad langsung memerintahkan kuasa hukumnya melakukan perlawanan.
MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku