Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
“Memang tadi saya ada ngobrol. Tapi itu ngobrol biasa saja,” katanya sambil tersenyum. Mengenai kasasi As’ad Syam, Leli akan memberikan jawaban setelah ada hasil dari Mahkamah Agung.
“Tadi kami baru koordinasi dengan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi nanti akan berkoordinasi lagi dengan MA. Hasil koordinasi itu nanti akan menghasilkan jawaban resmi dari MA yang akan turun ke PN Sengeti. Selanjutnya segera kita teruskan ke Kejari,” katanya.
Seperti diberitakan, pihak As’ad mengklaim nomor surat putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan amar keputusan untuk As’ad, melainkan amar keputusan untuk orang lain. Sementara nomor register As’ad Syam adalah 1140K/Pidsus/2008.
Bahkan setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut, mantan bupati Muarojambi itu tidak tinggal diam. As’ad langsung memerintahkan kuasa hukumnya melakukan perlawanan.
MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang