Putusan Kasasi As'ad Keliru

Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN

Putusan Kasasi As'ad Keliru
Putusan Kasasi As'ad Keliru

Surat putusan kasasi As’ad tersebut diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari MA, Jumat lalu (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.

Muchtar Muis Tidak Khawatir

Di bagian lain, Muchtar Muis, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, tidak merasa terganggu atas turunnya putusan kasasi As’ad Syam dan Sudiro Lesmana. Padahal, wakil bupati Muarojambi itu tahu persis dia salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News