Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
Yang membedakan, meski sudah menyandang status tersangka sejak dua tahun lalu, sampai sekarang Muchtar Muis belum pernah diperiksa Kejaksaaan Tinggi Jambi. Sementara As’ad dan Sudiro telah menjalani proses persidangan pada tingkat pertama dan kasasi.
Muchtar Muis ketika ditemui usai pelantikan ketua DPRD Muarojambi mengaku tidak merasa terganggu oleh turunnya kasasi As’ad dan Sudiro. Dia juga mengaku tidak khawatir. “Kenapa saya harus khawatir" Itu proses hukum,” katanya.
Ketika ditanya posisinya sebagai tersangka, Muchtar Muis mengatakan itu persoalan politik. Dia menyebut keterlibatannya dalam kasus itu karena ada kepentingan dari pejabat Muarojambi.
“Ini hanya kepentingan politik saja. Saya tahu ada pejabat yang mencoba menjebak saya,” katanya. Sayang, Muchtar Muis tidak mau menyebutkan nama pejabat dimaksud.
MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang